KITA ANAK INDONESIA - HARI ANAK NASIONAL
23 JULI 2023
Hasil prakiraan penduduk awal tahun 2020-2023 menunjukkan pada tahun 2021 akan ada 79.486.424 anak (0-17 tahun) atau 29,15 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia. Oleh karena itu, hak dan perlindungan anak harus dijamin oleh negara karena diprediksi anak-anak akan menjadi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045 mendatang, di saat masih maraknya kekerasan terhadap anak, tingginya angka putus sekolah, pernikahan dini, bullying, dll. Maka harapan untuk mencapai Indonesia emas 2045 hanyalah bualan semata.
Sejarah Hari Perlindungan Anak Nasional
Hari Anak Nasional di Indonesia dicanangkan sejak kepemimpinan Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia. Ia percaya bahwa anak adalah sarana kemajuan bangsa dan karenanya harus diingat. Kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1984. Keputusan tersebut memuat ketentuan tentang Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Juli. Sejak saat itu, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, dengan visi menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli, demikian laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Jauh sebelum itu, Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) mulai merayakan Hari Anak di Tanah Air. Kowani adalah organisasi wanita Indonesia yang didirikan pada tahun 1946. Oleh karena itu, Hari Anak diperingati pada masa itu sejak kepemimpinan presiden pertama Soekarno. Namun ketika pergantian kepemimpinan, tanggal perayaan Hari Anak di Indonesia sebelumnya berubah sebelum seharusnya berakhir pada 23 Juli. Selain itu, Indonesia juga mencanangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah pengikut cita-cita negara yang landasannya diletakkan oleh generasi sebelumnya. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Tujuan Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak yang bersinggungan dengan hukum dan lain-lain untuk menciptakan generasi yang tangguh dan berkualitas.
Selain itu, tahun ini ada dua tujuan yang menjadi prioritas perlindungan anak nasional. Tujuan keseluruhannya adalah semacam penghormatan, perlindungan dan perwujudan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Sasaran kedua adalah POI yang mencakup empat poin, antara lain:
1. Memperkuat peran pelopor dan penyedia (2P) untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak;
2. Untuk menciptakan ruang berkualitas dalam keluarga untuk mencegah kekerasan dan pelecehan anak;
3. Pelatihan bagi anak dan orang tua (lingkungan) tentang pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak;
4. Penguatan keuangan keluarga untuk meningkatkan kualitas anak.
Komentar
Posting Komentar